Selasa, 29 Oktober 2019

Politik Strategi Nasional

Politik Strategi Nasional
Politik strategi nasional bisa didefinisikan sebagai kebijakan umum serta pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan ketahanan nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita – cita bangsa. Ketahanan nasional itu bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa sebagai wujud dari kesemestaan, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara merupakan kewajiban sekaligus haknya. UU Pertahanan Negara juga mengklasifikasikan bahwa bala pertahanan negara yang digolongkan pada tiga kelompok, yakni Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) juga menjabarkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit TNI; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dengan demikian, Sistem Pertahanan Semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
Ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang solid, perlu dibangun diatas nilai – nilai kebangsaan, nasionalisme dan bela negara. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, ketiga elemen dasar tersebut merupakan prasyarat yang harus dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan berkelanjutan. Terkait hal inilah, nasionalisme dan bela negara bukan merupakan retorika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun harus mampu diwujudkan dan diimplementasikan secara nyata oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan intelektual muda. 

Selasa, 15 Oktober 2019

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara
Menurut Wikipedia : Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politikekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

Jadi wawasan nusantara menurut saya adalah pemikiran dan sudut pandang kita sebagai masyarakat terhadap apa sih isi nusantara yang meliputi banyak hal, contoh bidang social, politik, budaya, ekonomi, pertahanan, dll. Pemikiran tersebut lah yang membekali kita agar menjadi masyarakat yang paham akan negaranya sendiri. Paham akan adat istiadat nusantara, wilayah geografis nusantara, bahkan sampai kebiasaan nusantara. Wawasan Nusantara dangat penting untuk kita bangsa nya untuk menumbuhkan sikap bangsa yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Wawasan nusantara dikaitkan dengan dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya.

Fungsi wawasan nusantara antara lain: - sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. - sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.- sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. - sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Selasa, 08 Oktober 2019

negara demokrasi dan hak asasi manusia

Negara demokrasi adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat untuk menjalankan sistem pemerinta. Demokrasi akan selalu berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
o   konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi
o   perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang
o   pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen
o   kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi (personal right) contohnya:
o   Hak mengemukakan pendapat
o   Hak memeluk agama
o   Hak beribadah
o   Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2.      Hak asasi ekonomi (property right) contohnya :
o   Hak memiliki sesuatu
o   Hak membeli dan menjual
o   Hak mengadakan suatu perjanjian kontrak
o   Hak memilih pekerjaan
3.      Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) contohnya :
o   Hak persamaan hukum
o   Hak asas praduga tak bersalah
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o   Hak mendirikan partai politik
4.      Hak asasi politik(political right)
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o   Hak mendirikan partai politik
5.      Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
o   Hak untuk memilih pendidikan
o   Hak mendapat pelayanan kesehatan
o   Hak mengembangkan kebudayaan