Negara demokrasi adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat untuk menjalankan sistem pemerinta. Demokrasi akan selalu berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
a. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
o konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi
o perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang
o pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen
o kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1. Hak asasi pribadi (personal right) contohnya:
o Hak mengemukakan pendapat
o Hak memeluk agama
o Hak beribadah
o Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2. Hak asasi ekonomi (property right) contohnya :
o Hak memiliki sesuatu
o Hak membeli dan menjual
o Hak mengadakan suatu perjanjian kontrak
o Hak memilih pekerjaan
3. Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) contohnya :
o Hak persamaan hukum
o Hak asas praduga tak bersalah
o Hak untuk diakui sebagai WNI
o Hak ikut serta dalam pemerintahan
o Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o Hak mendirikan partai politik
4. Hak asasi politik(political right)
o Hak untuk diakui sebagai WNI
o Hak ikut serta dalam pemerintahan
o Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o Hak mendirikan partai politik
5. Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
o Hak untuk memilih pendidikan
o Hak mendapat pelayanan kesehatan
o Hak mengembangkan kebudayaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar