Otonomi Daerah
Otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Otonomi Daerah
Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
· Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
Asas Otonomi Daerah
Sistem Otonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dengan menggunakan Asas-asas yang telah diterapkan, yaitu sebagai berikut :
1. Tugas Pembantuan
Pada ketentuan Asas Pembantuan ini, berdasarkan dengan Penugasan yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat ke Pemerintahan Daerah yang tingkatannya lebih rendah. Contohnya, yaitu Penugasan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten atau Kota untuk melakukan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat, yang akan diterapkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tugas Pembantuan ini telah dibentuk dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, yang berisikan tentang Desa membantu dalam urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan pada Pemerintahan Daerah.
Ada 2 hal yang terdapat dalam Tugas Pembantuan ini, yaitu Adanya isyarat antara Hubungan Atasan dan Bawahan. Atasan adalah Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagai bawahannya, yang membantu Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam Negara.
2. Dekonsentrasi
Pada ketentuan Asas Dekonsentrasi ini adalah Memberikan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada bawahan mereka, yang berada di Pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu, yang telah ditetapkan sebelumnya, biasa disebut dengan Wewenang Delegasi.
Pemerintah Daerah akan melaksanakan tugas dengan mengatas nama kan Pemerintah Pusat, dengan penyebaran wewenang akan diberikan pada Petugas yang telah ditunjuk, pada setiap Wilayah tertentu. Dan selanjutnya akan diberikan tugas Administratif atau Tata Usaha untuk berlangsungnya menyelenggarakan tugas Negara.
3. Desentralisasi
Pada ketentuan Asas Desntralisasi ini merupakan wewenang yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah, dalam mengurus urusan-urusannya sendiri. Desentralisasi ini telah terdapat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 :
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial pada daerah yang bersangkutan didalamnya.
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tujuan yang berbeda-beda.
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menjalin hubungan, tidak boleh mengurangi hak-hak pada Rakyat.
· Hal yang terdapat pada Daerah tidak boleh memprakasai dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar