Undang-undang No. 11 Tahun 2014 mengenai Keinsinyuran berisikan tentang hal hal-hal peraturan yang telah diatur oleh negara dan tertulis di UU mengenai aturan yang mengatur keinsinyuran.
Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. keinsinyuran merupakan kegiatan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan peradaban dan meningkatkan kesejahteraan umat manusia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang no. 11 tahun 2014 mengenai keinsinyuran ini terdiri dari 15 BAB dan 56 Pasal, yang mana dalam UU tersebut sudah dijelaskan secara rinci mengenai keinsinyuran.
Bab I berisi 1 pasal yang menjelaskan ketentuan umum mengenai keinsinyuran.
Bab II berisi 3 pasal yang menginformasikan mengenai Asas, Tujuan, dan Lingkup Keinsinyuran.
Bab III berisi 1 pasal yang didalamnya terdapat apa saja cakupan keinsinyuran.
Bab IV berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai standar keinsinyuran.
Bab V berisi 3 pasal yang menjelaskan mengenai program profesi insinyur
Bab VI berisi 8 pasal yang menjelaskan cara mendapatkan surat tanda registrasi insinyur serta menjelaskan semua yang berkaitan dengan registrasi keinsinyuran.
Bab VII berisi 5 pasal yang menjelaskan semua yang berkaitan dengan insinyur asing yang melakukan praktik keinsinyurannya di Indonesia.
Bab VIII berisi 1 pasal yang menjelaskan mengenai perkembangan keprofesian keberlanjutan.
Bab IX berisi 6 pasal yang dimana dibagi menjadi 3 bagian diantaranya, bagian pertama menjelaskan mengenai hak dan kewajiban insinyur, bagian kedua menjelaskan mengenai hak dan kewajiban pengguna keiinsunyuran, dan bagian ketiga menjelaskan mengenai Hak dan Kewajiban pemanfaat keinsinyuran.
Bab X berisi 6 pasal yang menjelaskan mengenai dewan insinyur Indonesia.
Bab XI berisi 9 pasal yang menjelaskan mengenai Persatuan Insinyur Indonesia (PII).
Bab XII berisi 5 pasal yang menjelaskan mengenai pelaksanaan pembinaan keinsinyuran.
Bab XIII berisi 2 pasal yang menjelaskan ketentuan pidana mengenai keinsinyuran.
Bab XIV berisi 2 pasal yang menjelaskan mengenai ketentuan peralihan.
Bab XV berisi 3 pasal yaitu ketentuan penutup.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar