Selasa, 05 November 2019

OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah

Otonomi daerah 
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namosAutos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. 
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tujuan Otonomi Daerah
Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, yaitu:
· Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
· Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
· Memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat (publik) untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.

Prinsip Otonomi Daerah
Menurut penjelasan Undang-Undang No. 32 tahun 2004, prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
1. penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keaneka ragaman daerah.
2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
3. pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi yang terbatas.
4. Pelaksanaan otonomi harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah.
5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan derah kota tidak lagi wilayah administrasi. Demikian pula di kawasan-kawasan khusus yang dibina oleh pemerintah.
6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, mempunyai fungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah.
7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah propinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tertentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan dimungkinkan tidak hanya di pemerintah daerah dan daerah kepada desa yang disertai pembiayaan, sarana dan pra sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

Asas Otonomi Daerah

Sistem Otonomi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, dengan menggunakan Asas-asas yang telah diterapkan, yaitu sebagai berikut :

1. Tugas Pembantuan

Pada ketentuan Asas Pembantuan ini, berdasarkan dengan Penugasan yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat ke Pemerintahan Daerah yang tingkatannya lebih rendah. Contohnya, yaitu Penugasan dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten atau Kota untuk melakukan kewenangan yang dimiliki Pemerintah Pusat, yang akan diterapkan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Tugas Pembantuan ini telah dibentuk dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, yang berisikan tentang Desa membantu dalam urusan Pemerintahan Pusat yang ditugaskan pada Pemerintahan Daerah.
Ada 2 hal yang terdapat dalam Tugas Pembantuan ini, yaitu Adanya isyarat antara Hubungan Atasan dan Bawahan. Atasan adalah Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah sebagai bawahannya, yang membantu Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas-tugasnya dalam Negara.

2. Dekonsentrasi

Pada ketentuan Asas Dekonsentrasi ini adalah Memberikan wewenang dari Pemerintahan Pusat kepada bawahan mereka, yang berada di Pemerintahan Daerah. Untuk menyelenggarakan urusan-urusan tertentu, yang telah ditetapkan sebelumnya, biasa disebut dengan Wewenang Delegasi.
Pemerintah Daerah akan melaksanakan tugas dengan mengatas nama kan Pemerintah Pusat, dengan penyebaran wewenang akan diberikan pada Petugas yang telah ditunjuk, pada setiap Wilayah tertentu. Dan selanjutnya akan diberikan tugas Administratif atau Tata Usaha untuk berlangsungnya menyelenggarakan tugas Negara.

3. Desentralisasi

Pada ketentuan Asas Desntralisasi ini merupakan wewenang yang diberikan oleh Pemerintahan Pusat kepada Pemerintahan Daerah, dalam mengurus urusan-urusannya sendiri. Desentralisasi ini telah terdapat pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 :
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial pada daerah yang bersangkutan didalamnya.
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki tujuan yang berbeda-beda.
· Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah menjalin hubungan, tidak boleh mengurangi hak-hak pada Rakyat.
· Hal yang terdapat pada Daerah tidak boleh memprakasai dalam hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Selasa, 29 Oktober 2019

Politik Strategi Nasional

Politik Strategi Nasional
Politik strategi nasional bisa didefinisikan sebagai kebijakan umum serta pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan ketahanan nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan national. Dengan demikian definisi poltik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan Negara tentang pembinaaan (perncanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Strategi nsional disusun untuk pelaksanaan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek , menengah, dan jangka panjang. Jadi strategi adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalm sistem manajemen nasionalyang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, wawasan Nusantara dan Ketahanan nasional.
Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini sangat penting sebagai kerangka acuan dalam penyusunan politik dan stratgi nasional, karena didalamnya terkandung dasar Negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Ketahanan Nasional


Ketahanan Nasional
Ketahanan Nasional merupakan kondisi sekaligus konsepsi pembangunan nasional dalam pencapaian tujuan dan cita – cita bangsa. Ketahanan nasional itu bisa dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ditegaskan bahwa sebagai wujud dari kesemestaan, pelibatan seluruh warga negara dalam upaya bela negara merupakan kewajiban sekaligus haknya. UU Pertahanan Negara juga mengklasifikasikan bahwa bala pertahanan negara yang digolongkan pada tiga kelompok, yakni Komponen Utama (TNI), Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. UU RI Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9 ayat (2) juga menjabarkan bahwa keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diselenggarakan melalui: pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit TNI; dan pengabdian sesuai dengan profesi. Dengan demikian, Sistem Pertahanan Semesta dilaksanakan dengan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, serta segenap sumber daya nasional yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut.
Ketangguhan serta keuletan dan kemampuan bangsa untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang solid, perlu dibangun diatas nilai – nilai kebangsaan, nasionalisme dan bela negara. Dalam perspektif Ketahanan Nasional, ketiga elemen dasar tersebut merupakan prasyarat yang harus dibina secara dini, terus menerus, terpadu dan berkelanjutan. Terkait hal inilah, nasionalisme dan bela negara bukan merupakan retorika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, namun harus mampu diwujudkan dan diimplementasikan secara nyata oleh seluruh komponen bangsa, utamanya kalangan intelektual muda. 

Selasa, 15 Oktober 2019

Wawasan Nusantara


Wawasan Nusantara
Menurut Wikipedia : Wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa, dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut, dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan politikekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan.

Jadi wawasan nusantara menurut saya adalah pemikiran dan sudut pandang kita sebagai masyarakat terhadap apa sih isi nusantara yang meliputi banyak hal, contoh bidang social, politik, budaya, ekonomi, pertahanan, dll. Pemikiran tersebut lah yang membekali kita agar menjadi masyarakat yang paham akan negaranya sendiri. Paham akan adat istiadat nusantara, wilayah geografis nusantara, bahkan sampai kebiasaan nusantara. Wawasan Nusantara dangat penting untuk kita bangsa nya untuk menumbuhkan sikap bangsa yang mengutamakan persatuan dan kesatuan. Wawasan nusantara dikaitkan dengan dasar ideologi dan konstitusional, yakni sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografisnya.

Fungsi wawasan nusantara antara lain: - sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan. - sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.- sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. - sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.

Selasa, 08 Oktober 2019

negara demokrasi dan hak asasi manusia

Negara demokrasi adalah negara yang menganut kedaulatan rakyat untuk menjalankan sistem pemerinta. Demokrasi akan selalu berhubungan dengan Hak Asasi Manusia, karena demokrasi merupakan salah satu sistem politik yang memberi penghargaan atas hak dasar manusia. Dengan demikian hak asasi manusia akan terwujud dan terjamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya hak asasi manusia. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif, dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain.
Ciri-Ciri Pokok Pemerintahan Demokrasi
a.       Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
o   konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi
o   perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang
o   pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen
o   kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
1.      Hak asasi pribadi (personal right) contohnya:
o   Hak mengemukakan pendapat
o   Hak memeluk agama
o   Hak beribadah
o   Hak kebebasan berorganisasi/berserikat
2.      Hak asasi ekonomi (property right) contohnya :
o   Hak memiliki sesuatu
o   Hak membeli dan menjual
o   Hak mengadakan suatu perjanjian kontrak
o   Hak memilih pekerjaan
3.      Hak asasi untuk mendapatkan pengayoman dan perlakuan yang sama dalam
keadilan hukum dan pemerintahan(right of legal equality) contohnya :
o   Hak persamaan hukum
o   Hak asas praduga tak bersalah
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o   Hak mendirikan partai politik
4.      Hak asasi politik(political right)
o   Hak untuk diakui sebagai WNI
o   Hak ikut serta dalam pemerintahan
o   Hak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu
o   Hak mendirikan partai politik
5.      Hak asasi sosial dan budaya(social and cultural right)
o   Hak untuk memilih pendidikan
o   Hak mendapat pelayanan kesehatan
o   Hak mengembangkan kebudayaan

Senin, 30 September 2019

Teori Tentang Bangsa


Teori Tentang Bangsa
Apasih arti bangsa? Kalo menurut saya bangsa itu masyarakat yang tinggal disuatu negara. Kalau negara itu adalah wilayahnya. Kalau menurut  Otto Bauer : “Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
Jadi bangsa adalah beberapa kelompok yang memiliki kemiripin di karakter dan dari kemiripan itu karna adanya kesaman nasib, contoh sama sama tinggal di suatu pulau yang sama, keturunan yang sama, adat dan budaya yang sama. Tetapi walaupun bangsa memiliki kesamaan, mereka juga memiliki perbedaan pula, berbagai macam agama, adat istiadat, kebiasaan, namun mereka punya keinginan untuk hidup bersama dan bersatu dengan segala kesamaan dan perbedaan tersebut.
Asal mula bangsa pun biasanya sama, bangsa terdiri dari sekelompok manusia yang memiliki asal mula yang sama, dan keturunan yang sama.
Mereka umumnya mempunyai bahasa kesatuan untuk jadi alat komunikasi yang disepakati bersama, meskipun memiliki bahasa yang berbeda setiap kelompok.
Sejarah bangsa tersebut juga sama, contoh sama sama pernah dijajah atau pernah menjajah, itu yang mendorong mereka menjadi bangsa
Bangsa tinggal dan hidup di suatu negara atau wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat yang memiliki susunan pemerintahan.
Adapula fakor – faktor pemersatu bangsa, contoh faktor- faktor pemersatu bangsa Indonesia:
-Pancasila.
-UUD 1945.
-Bendera kebangsaan merah putih.
-Lagu kebangsaan Indonesia Raya.
-Bahasa Indonesia.
-Satu wilayah Indonesia.
-Satu pemerintahan Negara.
Faktor – faktor diatas adalah beberapa hal yang menjadikan bangsa menjadi satu, perekat sesama bangsa.